Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kejati Sulut Beberkan Modus Operasi Pelaku Kepada Siswa di Bitung

Kejati Sulut menggelar penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa SMK Negeri 3 Bitung.(Foto:Dok/Penkum Kejati Sulut)

INTANANEWS.COM – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi persoalan serius. Bahkan, tindak pidana ini mulai mengincar siswa dengan iming-iming pekerjaan yang menghasilkan gaji selangit untuk dipekerjakan di luar daerah.

Terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (16/10/2023) menggelar penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa di Kota Bitung melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terkait pemberantasan TPPO.

Dalam kesempatan itu, Kejati Sulut membeberkan modus operandi dari pelaku kejahatan perdagangan orang. Hal ini dilakukan agar para siswa mengetahuinya dan terhindar dari aksi kejahatan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH mengatakan, perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.

Atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Karena itu, para siswa-siswi diingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada di lingkungan sekitar yang mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan gaji yang tinggi untuk dipekerjakan di luar daerah.

‘Namun setelah berada di tempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, padahal adik-adik masih usia sekolah,” katanya.

Dia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan para siswa mempunyai bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku TPPO dan dapat mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.

Kegiatan penyuluhan hukum oleh tim JMS Kejati Sulut, dilaksanakan di SMK Negeri 3 Bitung di Pulau Lembeh, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung.

Kepala Seksii SMK pada Cabang Dinas Pendidikan Nasional Minut-Bitung Margeisje Tengko menyampaikan terima kasih kepada tim penyuluh hukum JMS yang telah memberikan materi tentang hukum dan lebih spesifik lagi mengenai TPPO.

“Ini sangat bermanfaat bagi para siswa yang ada di SMK Negeri 3 Bitung, apalagi kita tahu bersama bahwa kota Bitung ini memiliki pelabuhan internasional,” katanya seperti dilansir antaranews.com.

Kepala SMK Negeri 3 Bitung Yessie Pinontoan melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Manajemen Mutu James Jaruu, mengatakan melalui kegiatan JMS, kiranya apa yang disampaikan dapat berguna bagi siswa siswi.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, James F. Pade, SH.MH selaku Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda), serta Rico Lengkong, SH Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *