INTANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado memberi kesempatan hingga 3 Desember 2023 bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belum memasukan surat pemberhentian PNS dari instansi tempatnya bekerja.
Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang menyatakan hal itu di Manado, Rabu (1/11/2023).
Dalam kesempatan itu dia didampingi Kordiv SDM-Sosparmas, Ramli Pateda dan Kadis Teknis, Hazrul Anom.
Kaparang mengatakan, sesuai dengan edaran dari KPU, seluruh Bacaleg yang masih berstatus PNS dan belum mendapatkan surat pemberhentian atau pun SK pensiun dini, masih dapat kesempatan melengkapi berkas itu, sebulan setelah penetapan DCT.
Dia menjelaskan, sudah menyampaikan hal tersebut kepada seluruh peserta pemilu agar diterima dan dilaksanakan, demi kebaikan sendiri.
Ia menegaskan sudah mengingatkan dua parpol yang memiliki Bacaleg yang belum menerima SK pemberhentian sebagai PNS yakni PSI dan Golkar, agar segera menyelesaikan hal itu.
Karena, hal tersebut, kata dia menjadi salah satu potensi sengketa yang akan merugikan peserta pemilu sendiri.
“Kami sudah menyampaikan dan berharap parpol maupun Bacaleg sendiri yang mengejar ke BKN status tersebut, apakah SK pensiun dini atau bisa juga pemberhentian dari PNS,” katanya seperti dilansir antaranews.com.
Apalagi menurut Kaparang, hal itu mendapat tanggapan serius dari Bawaslu Manado, selaku pengawas pelaksanaan pesta demokrasi, yang mengingatkan hal itu, berpotensi menimbulkan sengketa pemilu, sehingga mengingatkan peserta mengambil langkah antisipatif.
Karena menurutnya, Bawaslu tetap berpegang pada aturan bahwa soal itu diatur dengan PKPU, dan edaran yang menjadi pegangan KPU itu hanya internal di lingkungan penyelenggara pemilu, tidak menjadi bagian dari yang harus dipatuhi Bawaslu.
Di sisi lain, dia menambahkan mengenai persyaratan lainnya sudah rampung terutama kuota 30 persen perempuan semuanya tinggal menunggu penetapan DCT pada 3 November nanti.(nor)