INTANANEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengancam akan mencabut kartu wartawan pemilik uji kompetensi wartawan (UKW) yang melanggar aturan atau kode etik.
Direktur UKW PWI Pusat Firdaus Komar menyatakan hal itu saat pembukaan penyelenggaraan UKW angkatan 59 dan 60 di Medan, Sumatera Utara(Sumut), Selasa (7/11/2023).
“Bagi wartawan yang telah memiliki kartu UKW tetap dimonitor kinerjanya. Apakah aktif menghasilkan karya jurnalistik apa tidak. Bagi pemilik UKW yang terbukti melanggar aturan atau kode etik. Kartu UKW-nya akan dicabut,” katanya.
Ia mengatakan pemberian sanksi atau mencabut cabut kartu UKW dilakukan melalui lembaga uji dan seterusnya disampaikan ke Dewan Pers.”Kita tetap menjaga kemerdekaan pers,” dia menyebutkan seperti dilansir antaranews.com.
Menurut Firdaus, penyelenggaraan UKW di Sumut dinilai sudah cukup bagus dan mantap. Selain peningkatan kualitas wartawan secara personal juga akan memberikan manfaat bagi perusahaan.
Sedangkan guna memaksimalkan program PWI Pusat dan daerah, saat ini jajaran pengurus sedang menyusun standar kompetensi agar lebih baik lagi.”Maka pelaksanaan UKW ke depan akan lebih ketat termasuk materi UKW- nya,” ia menambahkan.(nor)