INTANANEWS. COM – Pengadilan Negeri (PN) Tondano akhirnya memutuskan bahwa Wenny Lumentut sebagai pemilik sah tanah di Kelurahan Talete ll, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Putusan disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nurdewi Sundari SH MH dengan Hakim Anggota Adrian Puturuhu SH MH dan Steven Walukouw SH di Ruang Sidang Cakra PN Tondano, Kamis (9/11/23).
Dalam putusan bernomor 380/pdt.G/2022/PN Tondano tersebut dinyatakan bahwa pihak penggugat memiliki bukti sah sebagai kepemilikan objek tanah yang disengketakan.
Hakim juga mengatakan bahwa pihak penggugat yakni Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikad baik dan melalui semua proses pelepasan hak secara benar serta prosedural.
Terkait pemasangan baliho di objek tanah yang disengketakan oleh tergugat, Hakim menegaskan bahwa hal itu merupakan perbuatan melawan hukum. Pihak penggugat bisa melaporkan tergugat ke aparat penegak hukum.
Kasus perdata tersebut telah bergulir kurang lebih satu tahun yang melibatkan beberapa pihak. Wenny Lumentut sebagai penggugat dan tergugat masing-masing Dra Jolla Jouverzine Benu tergugat I, Willem Potu tergugat II, serta Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III.
Seusai putusan sidang, Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heavy M. A Mandang SH kepada wartawan mengatakan, pihaknya puas dengan putusan PN Tondano ini.
“Dengan putusan ini terbukti bahwa Pak Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikad baik. Sedangkan objek sengketa benar milik penggugat yaitu Pak Wenny,” katanya.
Dia selanjutnya mengatakan, Wenny Lumentut bukan mafia tanah seperti disebut sejumlah pihak.”Klien kami hanya ingin menuntut haknya karena Pak Wenny adalah pembeli yang beritikad baik yang membeli tanah kepada orang yang benar,” tuturnya.
Menyinggung soal upaya banding dari tergugat, Heavy M. A Mandang SH menambahkan bahwa itu hak tergugat. Yang pasti pihaknya siap untuk menghadapi jika pihak tergugat mengajukan banding.
Objek tanah yang disengketakan yaitu awalnya milik Daniel Kalalo dan Piet Welan, kemudian dijual ke penggugat yakni Wenny Lumentut yang tidak lain adalah mantan Wakil Wali Kota Tomohon.
Dengan bermodal akta jual beli (AJB), Wenny Lumentut berhasil menang dalam sidang putusan PN Tondano. Bahkan, pihak Daniel Kalalo menjelaskan dalam persidangan bahwa dirinya tidak menjual objek tanah yang disengketakan ke orang lain selain penggugat.(nes)