INTANANEWS – Peristiwa tragis menimpa VR (30) Staff Dosen Universitas Negeri Manado (Unima). Dia diduga tewas ditangan Kekasihnya JT (45) di tempat kostnya.
Terkait hal itu, Polres Minahasa menggelar konfrensi pers atas kasus pembunuhan yang terjadi di Kost Deltas Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, Jumat (8/12/2023) sore tadi.
Dalam konfrensi pers, Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MH menjelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi pada 4 Desember Tahun 2023.
Dan Pada hari Kamis 7 Desember 2023 sekira Pukul 09.00 Wita, lanjut dia, telah dilakukan otopsi jenazah di RS Bhayangkara Manado.
“Hasil visum didapati luka tusuk sebanyak 1 kali, dengan kedalaman 5 cm yang mengenai jantung korban,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka, dan memanggil saksi-saksi sebanyak 10 orang untuk dimintai keterangan.
“Sebanyak 9 barang bukti tadi telah kami tunjukan ke sejumlah wartawan, dan salah satunya sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Jesli Hinonaung.
Kapolres menuturkan, kronologi peristiwa pembunuhan itu berawal saat korban VR alias Vendi meminta ijin kepada pelaku JT di hari Minggu 3 Desember 2023 malam, bahwa dirinya akan menghadiri acara duka di Desa Touliang, kecamatan Kakas Barat. Saat itu pelaku mengatakan boleh asalkan jangan jangan mengkonsumsi minuman keras, dan korban pun mengiyakan.
Pada besoknya, Senin 4 Desember 2023 Korban pergi lagi ke acara duka, tapi apa yang diperingatkan pelaku tak diindahkannya, bahkan korban pulang ke kost sekira Pukul 16.00 Wita dan sudah mengkonsumsi minuman keras. Saat itu, pelaku sementara membersihkan kipas angin, dan berkata dengan dialog Manado “ba minum ngana kang, ba dusta pa kita!
Mendapat pertanyaan dari pelaku, korban pun langsung masuk kamar. Tak puas pertanyaannya tak mendapat jawaban dari korban, sehingga terjadi cek-cok.
Hal itu membuat orang-orang yang ada disekitar merasa panik, karena suara pertengkaran mereka itu sempat didengar saksi-saksi yang berada disitu.
Kapolres mengatakan, saksi pada kejadian pertengkaran adalah QN, dia mendengar suara korban yang berkata “kalo ngana laki-laki kita so pukul” diikuti suara makian dan pukulan di dinding kost sambil berteriak (bakuku), beberapa saat kemudian korban masuk dalam kamar mandi.
Berdasarkan keterangan tersangka, saat itu dirinya sudah memegang sebilah pisau. Melihat pelaku dengan senjata tajam (sajam), korban langsung berkata tikang jo pa kita! Namun dari keterangan saksi lain menyebutkan tidak mendengar ungkapan tersebut.
Setelah terjadi pertengkaran itu, tak lama berselang saksi melihat korban berjalan keluar dari tempat kost, kemudian roboh dengan posisi bersujud.
Saat itu juga korban langsung diangkat oleh sejumlah saksi dan dibawa ke RSUD Samratulangi Tondano. Tapi sesampainya di rumah sakit nyawa korban tak dapat diselamatkan.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pencara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres menambahkan. (nes)