302 Narapidana Lapas Tondano Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas

INTANANEWS.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Tondano memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 302 narapidana Kristen dan Katolik pada Hari Natal, Senin (25/12/2023) di Aula Lapas Tondano.

Dari jumlah tersebut, 301 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 60 orang menerima remisi 15 hari, 174 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 59 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 8 narapidana. Sementara itu, 1 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan besaran remisi 1 bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Yulius Paath menyampaikan bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk lebih taat dalam beribadah juga senantiasa berkelakuan baik serta lebih giat dalam mengikuti program pembinaan yang
ada di Lapas.

“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak WBP,” ujarnya.

Sementara, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham perwakilan Sulut Sayamsul Effendi Sitorus S.Sos, mengatakan bahwa Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Ia menyebutkan, Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran.

“Tujuannya adalah agar remisi tersebut dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” ia menambahkan. (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *