INTANANEWS.COM- Belasan kendaraan knalpot brong terjaring patroli Hunting Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Minahasa.
Patroli hanting yang dilaksanakan mulai hari ini (9/1/2024), menyasar di sejumlah titik strategis wilayah hukum polres Minahasa.
Razia itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menciptakan ketertiban di jalan raya.
![](https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/01/Screenshot_20230528_222115_Gallery.jpg)
Kasat Lantas Polres Minahasa, IPTU M. Syarif Subarkah S.Tr.K, menyatakan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar jalan.
“Kami terus melakukan razia dan hunting terhadap kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
Sebagai informasi, dalam razia tersebut petugas Satuan Lalu Lintas memberikan tindakan berupa pencabutan kenalpot brong dan mengantinya dengan kenalpot stndart, diikuti pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan. Pelanggaran yang ditemukan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan berlalu lintas yang berlaku.
![](https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/01/20230609_151403-scaled.jpg)
Sementara itu, Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.
“Kita berharap melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, sehingga dapat menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif dan aman bagi semua,” kata Kapolres.
Ia mengatakan, Satlantas Polres Minahasa akan terus melakukan kegiatan patroli dan razia untuk menekan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong.
“Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Stop Penggunaan Knalpot Brong,” kata Kapolres menambahkan. (nes)