Dittipidum Bareskrim Polri Tangkap 2 Pelaku TPPO di Jawa Barat dan Banten

INTANANEWS.COM – Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten, Kamis (25/01/2024).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024).

“Setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta.”

Setelah selesai pembuatan paspor, para korban tersebut langsung dikirim keluar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

“Mereka diberangkatkan tanpa melalui proses medical check up dengan mengunakan visa wisata.”

Setibanya di Turki, kata Trunoyudo, para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,” katanya.

Di penampungan tersebut, para korban yang berjumlah 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.

“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” ucapnya.

“Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.”

“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *