Sekda Minahasa Lynda Watania Minta OPD Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

INTANANEWS.COM – Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat strategis dalam melaksanakan pelayanan publik guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dipertanggungjawabkan.

Akan hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM, M.Si, memimpin rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang kerja Sekda Minahasa, Senin (29/1/2024).

Dalam rapat ini, Sekda didampingi Asisten II Ir. Wenny Talumewo, Kadis Kominfo Maya Kainde SH, MAP, Kabid IKP Ricky Taniowas dan Kabid TIK Sevdy Tumengkol.

Dalam sambutannya Sekda mengatakan, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani tentang komunikasi dan Informasi serta pengelola informasi dan komunikasi, perlu melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Sekda menjelaskan, fungsi PPID sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik merujuk pada peraturan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 226 Tahun 2020 tentang penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP) Kabupaten Minahasa.

“Tujuannya agar setiap OPD dapat melakukan koordinasi kerja terkait dengan penerapan pengelolaan pelayanan informasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa,” ia menambahkan.

Rapat PPID ini dihadiri antara lain, para Sekretaris dinas (Sekdis), Sekretaris Badan(Sekban), Para Kabag, Para Sekcam serta perwakilan dari Organisasi Wartawan Biro Minahasa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *