BPJS Kesehatan Tondano Gandeng Kejari Sosialisasikan Kecurangan JKN

INTANAEWS.COM – BPJS Kesehatan Cabang Tondano melaksanakan Monitoring dan Evaluasi mutu layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Kegiatan berlangsung di Mercure Tateli, Manado, Senin (25/3/2024).

Kegiatan monitoring tersebut
menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano, diikuti Para Pimpinan Rumah Sakit, dan Pimpinan Klinik Utama se-wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano.

(F
Kasi Datun Kejari Minahasa, Olivia Pangemanan SH, MH. (Foto: Dok/istimewa)

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Minahasa, Olivia Pangemanan SH, MH, memaparkan soal Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam program Jaminan Kesehatan.

Ia menyebutkan, kecurangan (Fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Foto:Dok/istimewa)

“Jenis kecurangan (Fraud) dapat yang dapat dilakukan oleh Peserta, BPJS Kesehatan, fasilitas Kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan serta pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dan FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus membangun sistem pencegahan Kecurangan.

(Foto:Dok/istimewa)

Hal itu, lanjut dia, dapat dilakukan dengan penerapan kebijakan pencegahan dan pedoman pencegahan Kecurangan (fraud), pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pembentukan tim pencegahan Kecurangan dalam program jaminan kesehatan, pengembangan pelayanan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya.

Menurut Pangemanan, ada beberapa Jenis Kecurangan dari Peserta yaitu, memalsukan data atau identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan, meminjamkan atau menyewakan, memperjualbelikan identitas peserta milik peserta lain atau dirinya sendiri, memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu, memberi atau menerima suap (imbalan) dalam rangka memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh obat atau alat kesehatan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan.

Sementara, jenis Kecurangan oleh BPJS Kesehatan diantaranya melakukan kerjasama dengan peserta untuk menerbitkan identitas peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan, melakukan kerjasama dengan peserta dan/atau Fasilitas kesehatan untuk mengajukan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyetujui, membiarkan, memanipulasi manfaat yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, baik finansial maupun non finansial dari peserta atau fasilitas Kesehatan, memberi atau menerima suap atau memiliki benturan kepentingan yang mempengaruhi pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Termasuk menggunakan dana Jaminan Kesehatan untuk kepentingan pribadi, menarik besaran iuran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerima titipan pembayaran iuran dari Peserta dan tidak disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan, ketika Peserta, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya melakukan kecurangan dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat instansi yang berwenang dapat memberikan sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian akibat tindakan Kecurangan (fraud) kepada pihak yang dirugikan, tambahan denda administratif, atau pencabutan izin.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Tondano Raymond Jerry Liuw, menegaskan bahwa pihaknya bakal terus melakukan upaya penanganan serta pencegahan Kecurangan dan terus memberikan sosialisasi tentang bahaya dan dampak yang bisa di timbulkan terkait kecurangan dalam program kesehatan JKN.

“Selama ini berbagai bentuk upaya pencegahan terus kami lakukan, termasuk memberikan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan atau pemberi layanan jaminan bahwa akan ada sanksi hukum jika melakukan kecurangan dalam jaminan program kesehatan,” ia menambahkan. (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *