Kunker di Lapas Tondano, Staf Ahli Kemenkumham RI Sebut Restorative Justice Atasi Over Kapasitas

INTANANEWS.COM – Persoalan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan hanya masalah Sulawesi Utara, apalagi Tondano. Ini adalah masalah nasional.

Staf Ahli Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Drs. Kosmas Harefa MSi,. mengatakan hal itu dalam kunjungan kerjanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano, Kamis (11/7/2024).

Ia menjelaskan, secara nasional angka Warga Binaan di Lapas dan Rutan sebanyak 267 ribu lebih. itu data per hari Selasa (9 Juli 2024) pukul 8 pagi.

“Secara nasional, over kapasitas lebih dari 200 persen, artinya kalau isinya kapasitas 130 ribu kemudian diisi 267 ribu, menjadi lebih seratus dari kapasitas,” ia menjelaskan.

Jadi, lanjut dia, kalau pemerintah harus membangun lapas dua kali lipat, itu adalah sesuatu yang tidak memungkinkan.

Saat ini, kata dia,  kami dengan komitmen yang besar sebagaimana yang selalu disampaikan pak Menkumham supaya mendorong Restorative justice dengan melibatkan peran-peran dari aparat penegak hukum lintas steakholder.

Sehingga, lanjut dia, tidak semua pelanggaran-pelanggaran yang ada itu harus sampai ke Lembaga Pemasyarakatan.

“Suatu angka yang mencengangkan bahwa over kapasitas itu disebabkan tingginya kasus narkoba, dari 267 ribu lebih warga binaan yang ada di rutan dan lapas itu mencapai 50 hingga 70 persen, artinya kalau tidak ada kasus narkoba tidak ada over kapasitas,” ia menjelaskan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, yang harus kami lakukan dengan kondisi over kapasitas yang terjadi di lapas atau rutan, Kemenkumham dengan anggaran yang terbatas berupaya mencoba melakukan perbaikan-perbaikan, termasuk pemindahan atau pembangunan baru.

“Jadi kami melakukan perbaikan-perbaikan atau renovasi, dan hal lain yang kami lakukan adalah mendorong restorative justice,” ia menegaskan.

Dia menuturkan bahwa sekarang ini ada namanya desa sadar hukum, tujuan agar kepala desa bisa mendamaikan jika terjadi persoalan di desa. Sehingga persoalan di desa tidak harus dibawa ke Polisi.

“Doakan supaya pencerahan hukum, sosialisasi hukum bagi masyarakat semakin besar agar tercipta masyarakat yang sadar hukum. Sebab, persoalan yang terjadi di masyarakat sesungguhnya disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap hukum,” ia menambahkan.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *