INTANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) bukan hanya penuntutan saja, tetapi juga sebagai eksekutor terhadap barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Beny Hermanto SH, MH, mengatakan hal itu pada acara pemusnahan barang bukti 13 perkara tindak pidana umum, Selasa (16/7/2024).
Ia menjelaskan, perkara yang mendominasi di Kabupaten Minahasa adalah perkara perkelahian, penganiayaan, pengeroyokan, dan senjata tajam (sajam) yang cenderung diawali dari minuman keras (Miras).
Kedepan, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Minahasa akan berkomitmen sebagai shock therapy terhadap perkara-perkara tersebut.
“Kami akan memberikan tuntutan yang semaksimal mungkin, sehingga masyarakat juga tahu apa saja perkara yang ada di Minahasa,” ujarnya.
Ia mengatakan, Kejaksaan berkomitmen dalam hal penegakan hukum, tapi juga berkomitmen dalam hal preventif (antisipasi,red).
Preventifnya lanjut dia, seperti program Jaksa masuk sekolah dengan harapan generasi penerus kita ke depan tidak melakukan tindak pidana.
Ia menyebutkan, terkait tindak pidana korupsi pihaknya selaku jaksa penyidik berkomitmen untuk memberantas korupsi. “Itu pasti,” ia menegaskan.
Akan tetapi, kami akan melakukan upaya pencegahan terlebih dahulu. Pencegahan sedini mungkin melalui instrumen di bidang kami yaitu bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Apa bila kita sudah melakukan pencegahan tapi tidak bisa, kami akan melakukan tindak pidana khusus dalam hal penindakannya secara represif. Itu komitmen kami,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat harus kenali hukum agar dijauhkan dari hukuman. “Artinya jangan melakukan suatu kegiatan tanpa mengetahui aturannya,” pesannya.
Sebab, kata dia, kalau kita tidak tahu aturannya maka akan ada aturan yang dilanggar.
“Oleh karena itu sebagaimana juga jargon kami di kejaksaan, kenali hukum, jauhi hukuman,” ia menambahkan.(nes)