Kejari Minahasa Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Belanja Modal DPRD Minahasa Tahun 2022

Suasana Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado.(Foto:Dok/istimewa)

INTANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mulai sidangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Persidangan perdana ini berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (29/7/2024) pukul pukul 18.00 wita.

Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Patrick William Malangkas, SH, MH., Azalea Baidlowim SH, Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, SH, MH Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, SH, MH, Kusnanto Wibisono, SH. Panitera Arlen E.P Motolalu, SH dan hadir juga penasihat hukum terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH menerangkan, terdakwa yang disidangkan hari ini adalah DK (57) selaku mantan Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa tahun 2022 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan EP (52) selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Ia menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ia menambahkan.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *