Kejari Minahasa Bebaskan Satu Orang Tahanan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice 

Kajari Minahasa Benny Hermanto, saat melepaskan baju tahanan. (Foto:Dok/istimewa)

INTANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Minahasa membebaskan satu orang tahanan kasus penganiayaan setelah dilakukan upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restorative.

Restorative justice itu ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Benny Hermanto, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Debby Kenap, SH dan Jaksa Fasilitator RJ Jordan Saragih, SH juga disaksikan oleh keluarga tersangka.

“Restorative justice ini dilakukan karena antara tersangka dan korban telah melakukan mediasi atau saling damai. keduanya juga ternyata masih memiliki ikatan saudara,”kata Kajari Minahasa Benny Hermanto, Rabu (07/08/24).

(Foto:Dok/istimewa)

Ia mengatakan, kasus tersebut tak lagi dilimpahkan ke Pengadilan dikarenakan jika dilanjutkan maka dikuatirkan hubungan kekeluargaan keduanya akan terjadi kerenggangan.

Jadi lanjut dia, Kejaksaan bersepakat melakukan proses perdamaian dan telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan perhentian penuntutan bagi tersangka.

“Sudah ada kesepakatan bersama. Korban juga sudah memaafkan, kemudian tersangka pun menyadari kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi kesalahan,” Hermanto menjelaskan.

(Foto:Dok/istimewa)

Menurutnya, Restorative justice
yang dikeluarkan tersebut atas perkara kasus penganiayaan atas kesalapahaman atas pasal 351 ayat 1 KUHP.

Kronologis, diceritakan sebelumnya adanya kumpul-kumpul anak muda di Langowan pada beberapa bulan lalu, dimana tersangka tersebut memiliki teman dekat berlawan jenis yang memiliki hubungan dengan korban, sehingga munculah kecemburuan dari tersangka, kemudian melakukan penganiaayan terhadap korban.

“Setelah dilakukan mediasi antara keluarga korban dan tersangka, serta pertimbangan dari kejaksaan, semua sepakat agar keduanya menempuh penyelesaian perkara diluar pengadilan untuk dilakukan Restorative justice
dan dibebaskan,” tambahnya.

Sementara itu, Mendy Oroh ibu tersangka bersyukur dan berterimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan pertimbangan dengan eksekusi tersangka lewat restorative justice, sehingga anaknya boleh dibebaskan.

“Tentu sangat senang dan berterimakasih banyak kepada pihak kejaksaan, program Restorative justice ini sangat membantu kami,” ujarnya .

“Saya berjanji akan memperhatikan dan memantau aktifitas anak saya. Anak saya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ia menambahkan.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *