INTANANEWS.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Touliang Kecamatan Kakas Barat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 77 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kamis (8/8/2024).
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa uang tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
Adapun besaran BLT bulan ini sama seperti Bulan yang lalu sebesar Rp300.000
(tiga ratus ribu rupiah) per bulan per KPM.
Hukum Tua Desa Touliang Hartje Mardjeny Tangkulung mengatakan, bagi keluarga penerima manfaat yang menerima bantuan ini diharapkan dapat menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat.
Apalagi kebutuhan pokok saat ini harganya cukup mahal. “Jadi manfaatkan dengan baik bantuan yang diberikan pemerintah melalui Dana Desa,” ujarnya.
Terkait penggunaan bantuan pemerintah yang yang tidak dipergunakan sebagaimana seharusnya, misalnya untuk kebutuhan pokok atau pengobatan.
Hukum Tua menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menemukan adanya KPM yang menyalahgunakan bantuan yang diberikan pemerintah.
Ia menjelaskan, sebagian besar keluarga penerima manfaat yang menerima bantuan ini adalah mereka yang benar-benar membutuhkan, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun pengobatan bagi yang memiliki penyakit kronis.
“Penyakit kronis didefinisikan secara luas sebagai kondisi yang berlangsung 1 tahun atau lebih dan memerlukan perhatian medis berkelanjutan atau membatasi aktivitas hidup sehari-hari atau keduanya.”
Jadi, lanjut dia, jika ditemukan ada KPM yang menggunakan bantuan pemerintah untuk hal-hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh KPM, maka kami akan membuat rapat khusus sebagai perangkat pemerintahan untuk mengevaluasi.
“KPM tersebut bisa saja diganti ke penerima yang lebih membutuhkan, karena bantuan ini tidak dia gunakan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, misalnya bantuan itu untuk kebutuhan beras atau beli obat tapi justru dipakai untuk togel. Ini artinya bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Karena, lanjut dia, bantuan pemerintah ini untuk keluarga-keluarga yang sudah diseleksi dengan sejumlah persyaratan diantaranya, keluarga miskin ekstrim, keluarga yang memiliki penyakit kronis, dan disabilitas.
“Jadi, bantuan ini memang diperuntukkan bagi keluarga-keluarga yang mengarah ke miskin ekstrim, punya penyakit kronis, atau keluarga penyandang disabilitas,” ia menambahkan.(nes)