INTANANEWS.COM – Penetapan perpanjangan masa jabatan hukum tua selama delapan tahun berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, mengatakan hal itu pada acara pengukuhan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) masa perpanjangan jabatan 98 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa, Jumat (9/8/2024) di Gedung Wale Ne Tou Tondano.
“Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat pemerintahan desa,” ujarnya.
Perpanjangan masa jabatan ini, lanjut dia, adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas.
Ia berpesan agar hukum tua dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab.
“Saya berharap para Hukum Tua yang masa jabatannya diperpanjang dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab dalam mengelola pemerintahan di desa, melanjutkan program dari pemerintah pusat maupun kabupaten,” pesannya.
Kegiatan ini dihadiri antara lain, Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa Ny. Djeneke Kumendong-Onibala SH.MSA, Sekretaris Daerah Minahasa Dr. Lynda Watania MM MSi, Forkopimda Kabupaten Minahasa, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, Staf Khusus Bupati, Camat se-Kabupaten Minahasa, Hukum Tua yang di Kukuhkan, serta para Ketua TP-PKK Desa.(nes)