KPU Minahasa Nyatakan Siap Beri Kepastian Hukum Antisipasi Sengketa Pilkada

INTANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar penyuluhan produk hukum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2024.

Kegiatan dibuka Ketua KPU Kabupaten Minahasa Rendy Suawa, didampingi komisioner Rijali Soerotinojo, Lidya Anita Malonda, Arif Kurniawan dan Aprilia Regar, diikuti insan pers biro Minahasa, PPK Kecamatan, dan stakeholder terkait, Sabtu (24/8/2024) di Warung Kopi Rumah Tua Tondano.

Ketua KPU Rendy Suawa dalam sambutannya mengatakan, semua tahapan-tahapan yang ditetapkan KPU semua itu ada dasar hukumnya.

(Foto:Dok/istimewa)

Karena, lanjut dia, yang menjadi asas penyelenggaraan pemilu selain langsung umum bebas dan rahasia, penyelenggara KPU Kabupaten Minahasa itu harus berkepastian hukum.

Ia menjelaskan, berkepastian hukum artinya, apa pun tindakan yang pihaknya lakukan harus ada dasarnya, baik undangan-undang, peraturan KPU atau terkait dengan keputusan atau pedoman teknis yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI.

(Foto: Dok/intananews.com)

Semua produk yang dikeluarkan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota itu bermuaranya di Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).

“Hal ini sesuai dengan keputusan KPU nomor 10 Tahun 2022 terkait pengelolaan JDIH,” ujarnya.

Ia mengatakan, terkait dengan dokumentasi-dokumentasi produk hukum itu dapat dilihat di JDIH Kabupaten Minahasa.

“Jadi semua dokumentasi produk yang dikeluarkan oleh KPU Minahasa atau produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga lain pun dapat dilihat dan di download di JDIH yang sudah di buat KPU RI juga JDIH yang dibuat KPU Kabupaten Minahasa,” kata dia.

(Foto: Dok/intananews.com)

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Minahasa Aprilia Regar mengatakan, produk hukum yang ada di KPU Minahasa itu bersifat Surat Keputusan (SK) atau pun Berita Acara (BA), karena dari kedua hal ini baik SK maupun BA merupakan objek sengketa.

“Jadi objek sengketa ini yang bisa dipakai oleh peserta pemilu ataupun tim pasangan calon untuk mencari yang selaras, karena sengketa itu berarti ketidaksesuaian sehingga mereka mengajukan sengketa, dan setiap hal hal yang disampaikan teman-teman media disesuaikan dengan produk hukum yang ada di KPU,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa PKPU terbaru atau surat edaran terbaru yang mengakomodir amar putusan dari Mahkamah Konstitusi sudah diterima oleh pihaknya tadi pagi.

“Kami akan segera melanjutkan dengan rapat pleno untuk diadakan format dan juga SK terbaru untuk penetapkan syarat calon,” ia menambahkan.

Kegiatan ini diakhiri dengan Deklarasi Pers Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Minahasa, oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aprila Regar.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *