INTANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar rapat paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rencana Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2025.
Disamping itu, penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.
![](https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724771631310.jpg)
Rapat dihadiri Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong MSi, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM MSi, berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Selasa (27/8/2024).
Kegiatan ini diawali dengan laporan yang disampaikan Sekretaris DPRD Robert Ratulangi dengan membacakan surat masuk Bupati Minahasa.
Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw SE, mengatakan, pada saat ini kita dapat menghadiri rapat paripurna penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 serta penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara TA 2024 Kabupaten Minahasa.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Minahasa mengucapkan terima kasih kepada Bupati Minahasa dan jajaran yang telah hadir dalam agenda rapat paripurna,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong MSi, dalam sambutannya mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan utama yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan dan pelayanan publik.
![](https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724771622521.jpg)
Oleh karena itu, lanjut dia, perencanaan anggaran harus dilakukan dengan cermat, teliti, akuntabel, dan memiliki prinsip transparansi sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Minahasa.
Ia menjelaskan, berkaitan dengan rencana perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Minahasa tahun 2024 dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1.336.922.724.606,96 (satu triliun, tiga ratus tiga puluh enam milyar, sembilan ratus dua puluh dua juta, tujuh ratus dua puluh empat ribu, enam ratus enam koma sembilan puluh enam rupiah) dan masing-masing bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar rp91.655.276.376,96,- (sembilan puluh satu milyar, enam ratus lima puluh lima juta, dua ratus tujuh puluh enam ribu, tiga ratus tujuh puluh enam koma sembilan puluh enam rupiah).
Ia menambahkan, pendapatan transfer sebesar Rp1.220.446.844.834,00 (satu triliun, dua ratus dua puluh milyar, empat ratus empat puluh enam juta, delapan ratus empat puluh empat ribu, delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24.820.603.396,00 (dua puluh empat milyar, delapan ratus dua puluh juta, enam ratus tiga ribu, tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
Rapat Paripurna DPR dihadiri antara lain, Forkopimda Kabupaten Minahasa, para asisten, para sahli, Inspektur, Sekwan, para Kepala Badan, Dinas, Satuan, Direktur RSUD, Dir. PDAM, dan Para Kabag.(nes)