Pj Bupati Minahasa Apresiasi Kajian Kritis DPRD Atas Ranperda Perubahan APBD 2024 hingga Ditetapkan Jadi Perda

INTANANEWS.COM – Rapat paripurna DPRD merupakan salah-satu proses penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong M.Si, menyatakan hal itu dalam sambutannya di rapat paripurna DPRD pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.

“Perubahan APBD tahun anggaran 2024 bukan sekedar penyesuaian dan rangkaian yang tertuang dalam struktur anggaran saja, namun upaya kita bersama untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang tertuang dapat dikelola dengan tepat guna, tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Sabtu (7/9/2024).

(Foto: Dok/intananews.com)

Ia mengatakan, dengan anggaran tersebut memungkinkan pihaknya untuk melakukan pengalokasian anggaran guna mendukung program-program prioritas yang mendesak sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Minahasa.

“Saya menyampaikan apresiasi atas kerja sama pemerintah kabupaten Minahasa bersama DPRD Minahasa dalam memberikan masukan yang konstruktif selama proses pembahasan,” ucapnya.

Dalam konteks perubahan anggaran lanjut dia, masih banyak yang harus dibenahi, namun dengan komitmen bersama maka secara bertahap kita dapat merealisasikan aspirasi masyarakat lewat kebijakan berbasis pada kebutuhan nyata dan prioritas pembangunan daerah.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR Kabupaten Minahasa yang telah melakukan pembahasan kajian secara kritis dan Komperhensif serta memberikan persetujuan terhadap ranperda perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2024,” ia menambahkan.

Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw mengatakan, dalam rapat tersebut semua fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.

“Dengan disetujuinya rancangan peraturan pemerintah Kabupaten Minahasa tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, maka Ranperda APBD Perubahan 2024 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda),” ia menambahkan.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *