INTANANEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan MS (46), mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 12/11/2024).
MS diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan dana Tunjangan Profesi Guru dan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung selama kurang lebih tiga minggu.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Rastin Mokodompit, SH, dan tim penyidik Kejari Minahasa, dalam pers rilis mengungkapkan, penetapan MS sebagai tersangka dilakukan setelah diperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan.
“Kami telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, serta keterangan saksi yang diperiksa, kami menetapkan MS sebagai tersangka,” jelas Suhendro G.K, SH, Kasi Intelijen Kejari Minahasa, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa.
Tersangka MS diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa dengan menggelapkan dana TPG yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik serta gaji para tenaga honorer lepas (THL) yang seharusnya dibayarkan sesuai anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa tahun 2023.
“Setelah penetapan tersangka, kami akan segera melakukan penahanan terhadap MS di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Manado di Malendeng untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 13 November 2024 hingga 2 Desember 2024,” tambah Suhendro.
Adapun, dalam kasus ini, tersangka MS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana utama sesuai Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, atau alternatifnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dari undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Negeri Minahasa berharap dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah yang bersih dan transparan.(nes)