INTANANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa dalam Pemilihan Tahun 2024.
Rakor tersebut berlangsung di ruang rapat KPU Minahasa, Sabtu, (23/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari pasangan calon, serta anggota KPU Minahasa, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon dapat menyampaikan LPPDK dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Rendy Suawa, menegaskan pentingnya penyampaian laporan yang akurat dan tepat waktu sebagai bagian dari menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
“Penyampaian LPPDK merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pasangan calon, dan kami akan memastikan seluruh prosedur dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rendy.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Minahasa, Rijali Soerotinojo, juga memberikan penekanan pada pentingnya ketepatan waktu dan akurasi dalam penyampaian laporan.
“Penyampaian laporan yang akurat dan tepat waktu adalah bagian dari menjaga integritas pemilu yang transparan dan akuntabel,” jelas Rijali.
Dengan adanya rakor ini, lanjut dia, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memahami mekanisme dan persyaratan yang berlaku dalam proses pelaporan dana kampanye.
“Rakor ini bukan hanya untuk memastikan kelancaran proses pelaporan, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan dan kredibilitas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2024,” ia menambahkan.
Dengan komitmen bersama, KPU Minahasa optimis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2024 akan berlangsung dengan transparansi dan integritas yang tinggi, sejalan dengan harapan masyarakat untuk proses pemilu yang lebih baik dan lebih dipercaya. (nes)