INTANANEWS – Lapas Kelas IIB Tondano melaksanakan razia dan penggeledahan di kamar hunian warga binaan, sebagai upaya untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Selasa (17/12/2024).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya tegas pemberantasan peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar).
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pemberantasan peredaran narkoba serta modus penipuan yang melibatkan Lapas dan Rutan. Selain itu, razia ini juga merupakan implementasi dari program 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.
Razia dipimpin oleh Kasiminkatib, Rico Wendur, bersama Kasibinapigiatja, Rocky Wajong. Sebelum pelaksanaan razia, seluruh petugas diberikan instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat peran unit intelijen Pemasyarakatan guna mendeteksi potensi ancaman sejak dini.
“Razia ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk mencegah segala hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,” jelas Rico.
Selama pelaksanaan razia, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian. Barang-barang tersebut langsung diamankan, didokumentasikan, dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Tondano untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba serta tindak kriminal lainnya.(nes)