INTANANEWS – Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Noudy R.P. Tendean, S.IP, M.Si, secara resmi membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Danau Tondano, Jumat (20/12/2024) di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai RDTR, khususnya di kawasan sekitar Danau Tondano, agar masyarakat yang berencana menggunakan lahan di daerah tersebut dapat memahami peruntukan dan aturan terkait tata ruang yang ada.
![](https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/12/Screenshot_20241220_173721_Gallery.jpg)
Dalam sambutannya, Bupati Noudy Tendean menekankan pentingnya pemahaman terhadap RDTR oleh para hukum tua (kepala desa) dan camat di kawasan sekitar Danau Tondano.
“Dokumen RDTR ini sangat penting karena memetakan rencana pembangunan kawasan Danau Tondano dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Dengan adanya dokumen ini, kita dapat merencanakan pembangunan yang lebih terarah dan terstruktur,” ujarnya.
![](https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/12/Screenshot_20241220_174054_Gallery.jpg)
Bupati juga menjelaskan bahwa RDTR tidak hanya untuk pengembangan kawasan wisata Danau Tondano, tetapi juga sebagai acuan dalam menarik investasi di wilayah tersebut.
“Jika ada investor yang ingin berinvestasi di sekitar Danau Tondano, mereka harus mengacu pada RDTR ini. Kami berharap Tondano dapat berkembang pesat dalam hal pembangunan, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang,” ujarnya.
Selain itu, Bupati menyebutkan bahwa saat ini sudah ada enam investor swasta yang tertarik untuk berinvestasi di Minahasa.
Ia mengajak masyarakat untuk terbuka terhadap kedatangan investor dan memberikan peluang sebesar-besarnya agar pembangunan dapat berjalan dengan sinergi antara pemerintah dan pihak swasta.
![](https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/12/Screenshot_20241220_173729_Gallery.jpg)
Sebelum sosialisasi ini dimulai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Minahasa, Daudson E.A. Rombon, ST, memberikan laporan kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa acara ini adalah tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 2.4.2-2024 yang menginstruksikan percepatan penyusunan dan penetapan RDTR Kabupaten/Kota, serta integrasinya ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Daudson juga menambahkan bahwa Kabupaten Minahasa telah melaksanakan instruksi tersebut dengan menghasilkan dua Peraturan Bupati terkait RDTR.
Selain RDTR Kawasan Sekitar Danau Tondano, sebelumnya juga telah diterbitkan RDTR untuk Kawasan Pariwisata Tombariri.
Kedua peraturan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di sekitar Danau Tondano yang merupakan salah satu aset alam penting di Kabupaten Minahasa.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perencanaan ruang yang baik, sehingga seluruh aktivitas pembangunan di kawasan ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi alam.(nes)