Kejari Minahasa Resmi Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

(Foto:Dok/Kejari Minahasa)

INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima penyerahan tahap II perkara tindak pidana pemilu dari Gakkumdu Sulawesi Utara, Selasa (31/12/2024).

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial DRPPM yang diduga mengajak penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memilih pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Utara.

Kasus bermula pada 19 November 2024, saat saksi ZMM dan RS menemukan video di TikTok yang menampilkan DRPPM, seorang kader partai politik, yang memanfaatkan pembagian beasiswa PIP untuk mengarahkan penerima beasiswa memilih pasangan calon tertentu.

Pembagian beasiswa PIP berlangsung pada 14 November 2024 di rumah tersangka di Minahasa.

DRPPM diduga menggunakan simbol tiga jari dan menyebutkan pasangan calon yang didukungnya, yakni pasangan nomor urut 3 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. Tindakan ini melanggar Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) huruf c UU Pemilu dan Pasal 187 ayat (3) Jo Pasal 69 huruf h UU Pilkada.

Setelah penyerahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa akan menyiapkan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Manado.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *