Robby Longkutoy: Penghapusan Ambang Batas MK Buka Lebih Banyak Pilihan Pemimpin untuk Masyarakat

Ketua DPRD Kabupaten Minahasa dari Fraksi PDIP, Robby Longkutoy.(Foto: Dok/intananews.com)

INTANANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting dengan menghapuskan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang sebelumnya mengharuskan calon untuk meraih minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Hal ini membuka peluang lebih besar bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2029.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa dari Fraksi PDIP, Robby Longkutoy, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan MK tersebut.

Menurutnya, penghapusan ambang batas akan membuka lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam memilih pemimpin.

“Setelah keputusan MK, kita harus menindaklanjuti dan melihat bagaimana ini bisa mendukung demokrasi. Tentu, kita perlu menganalisis lebih dalam,” ujar Robby, Senin (6/1/2025) seusai memimpin rapat paripurna DPRD.

Robby menekankan pentingnya beberapa kriteria dalam memilih pemimpin, di antaranya mentalitas, moralitas, intelektualitas, serta kredibilitas.

Menurutnya, seorang calon pemimpin harus memiliki hubungan yang baik dengan masyarakat, sikap yang bijaksana, dan perilaku yang mencerminkan kualitas moral dan mental yang kuat.

“Meskipun ada berbagai pandangan yang harus dipertimbangkan, ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita jalani, meskipun ada sisi positif dan negatifnya,” ia menambahkan.

Dengan pencabutan ambang batas, lebih banyak tokoh berpotensi maju sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2029.

Namun, Robby mengingatkan bahwa tantangan terkait elektabilitas dan biaya pencalonan tetap perlu dipertimbangkan dalam setiap proses politik. Keputusan MK ini menjadi wacana baru yang perlu diperhatikan oleh semua pihak dalam dunia politik Indonesia.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *