INTANANEWS – Tim Resmob Polres Minahasa, Kamis (16/01) 2024, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK (25) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SM (25) di Kecamatan Tondano Timur.
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos., membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut. Sementara ini, motif penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan cekcok antara terduga pelaku dan korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa masalah yang memicu pertengkaran adalah terkait dengan pengasuhan anak. Diketahui bahwa pelaku dan korban adalah pasangan yang belum menikah dan sedang menghadapi persoalan dalam hal tersebut.
Polres Minahasa kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(nes)