INTANANEWS – Sat Res Narkoba Polres Minahasa melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada penanggulangan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan senjata tajam (sajam).
Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit 2 Sat Res Narkoba, AIPDA Hendro Durandt, bersama anggota tim lainnya, Minggu (19/01/2025) dini hari, pukul 01.30 WITA.
Salah satu sasaran operasi adalah kafe Summer Eat yang terletak di Kelurahan Rerewokan, Kabupaten Minahasa. Kafe ini sebelumnya menjadi sorotan setelah adanya insiden perkelahian antar remaja yang diduga dipengaruhi alkohol di sekitar lokasi. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah anak di bawah umur yang tengah mengonsumsi miras oplosan berbahan dasar Cap Tikus.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3,6 liter minuman keras oplosan dan 320 ml minuman keras jenis Cap Tikus. Polisi juga menginterogasi tiga remaja, yakni VN (17 tahun), NR (17 tahun), dan GG (15 tahun), yang mengakui telah mengonsumsi miras oplosan tersebut.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Narkoba IPTU Ariel Gumalang SH, menegaskan komitmen Polres Minahasa untuk memberantas peredaran miras ilegal, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut untuk tindakan hukum. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas serupa guna menciptakan ketertiban dan keamanan.(nes)