INTANANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu terkait perkara nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeirot.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Rabu (22/1/2025).
Pada sidang tersebut, kuasa hukum pasangan calon Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (RD-Vasung), Rangga T. Paonganan, memberikan klarifikasi atas dalil permohonan yang menyebut adanya pelanggaran administrasi terkait pengunduran diri Robby Dondokambey sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Rangga menjelaskan bahwa Robby telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Robby Dondokambey, yang mendaftar sebagai calon Bupati Minahasa pada 29 Agustus 2024, telah mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri kepada partai politik.
Meskipun awalnya pencalonannya tidak memenuhi syarat, KPU Kabupaten Minahasa memberi kesempatan untuk perbaikan dokumen pada 6 hingga 8 September 2024, yang kemudian diterima.
Proses pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, meskipun baru dilantik pada 9 September 2024, diproses segera dengan mengajukan surat pengunduran diri pada hari yang sama.
Rangga menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan ke KPU sudah sesuai dengan ketentuan, termasuk pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, serta Surat KPU RI dan peraturan terkait. Oleh karena itu, pencalonan Robby Dondokambey dianggap sah secara hukum.
Sidang berikutnya terkait perkara ini akan dilaksanakan pada minggu kedua Februari 2025 dengan agenda pengucapan putusan dismissal.(nes)