Gugatan Ditolak MK, RD-Vasung Dipastikan Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa

INTANANEWS – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Minahasa, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (RD-Vasung), akhirnya dipastikan akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Kabar ini datang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Minahasa yang diajukan oleh pasangan Susi Sigar-Perly Pandeiroth (SuPer).

Keputusan MK ini menjadi penentu bagi perjalanan politik di Minahasa, sekaligus menutup lembaran panjang yang menyelimuti hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Arief Hidayat, dan Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (4/2/2025).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat diterima. Eksepsi dari pihak terkait juga diterima, menguatkan posisi RD-Vasung sebagai pasangan yang sah dan terpilih dalam Pilkada Minahasa.

Dengan putusan ini, RD-Vasung akhirnya memperoleh kepastian hukum untuk memulai langkah mereka dalam memimpin Kabupaten Minahasa.

Proses pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 menjadi momen bersejarah, bukan hanya bagi pasangan yang akan dilantik, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Minahasa.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *