281 Narapidana Lapas Tondano Menerima Remisi Khusus Natal 2024

INTANANEWS – Sebanyak 281 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano mendapatkan remisi khusus Natal 2024.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Tondano, Yulius Paath, di Aula Lapas Tondano, Rabu (25/12/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan serentak secara nasional oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan melalui sistem hybrid yang terpusat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mematuhi aturan yang berlaku.

“Sistem Pemasyarakatan tidak melihat pemidanaan sebagai balas dendam, tetapi mengutamakan aspek pembinaan. Kami berharap dengan remisi ini, Warga Binaan dapat bertaubat dan menyadari kesalahan yang telah dilakukan,” ujar Agus Andrianto.

Remisi khusus Natal 2024 ini juga mencerminkan penghormatan terhadap perayaan agama dan semangat toleransi antarumat beragama.

Dari total 281 narapidana yang menerima remisi, 60 orang memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 176 orang mendapatkan remisi satu bulan, 40 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 4 orang menerima remisi dua bulan.

Selain itu, satu narapidana juga menerima remisi jenis RK II, yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan.

Kepala Lapas Tondano, Yulius Paath, memberikan apresiasi kepada para narapidana yang terus berupaya memperbaiki diri selama masa pembinaan.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memberikan semangat baru bagi narapidana untuk terus introspeksi, memperbaiki diri, dan hidup lebih bertanggung jawab ketika kembali ke masyarakat,” kata Yulius.

Pemberian remisi ini juga menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIB Tondano dalam mendukung proses pembinaan yang humanis.

Lapas Tondano berusaha memberikan kesempatan kepada narapidana untuk bangkit, serta mempersiapkan mereka menjadi individu yang produktif dan berintegritas di masyarakat setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan narapidana dapat lebih termotivasi untuk menjalani proses pembinaan dengan lebih baik, serta memperbaiki kualitas diri agar siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *