INTANANEWS.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tondano Yulius Paath, membuka kegiatan sosialisasi tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi para pegawai.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano.
Selain itu , kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023, berlangsung di Gedung Aula Lapas Tondano, Selasa (4/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Yulius Paath memberikan penguatan kepada seluruh pegawai terkait pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas mereka.
![](https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240604-WA0037-scaled.jpg)
Menurut Kalapas, hal ini sebagai langkah awal untuk mempersiapkan mental dan sikap yang sesuai dalam menerapkan aturan disiplin di tempat kerja.
Selanjutnya, pada sesi inti sosialisasi, Kasubag Tata Usaha, Veysi Imelda Opit, didampingi Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Bartel Pangalila, membawakan materi tentang tata cara serta prosedur penjatuhan hukuman disiplin yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023.
Mereka secara rinci menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, sebagai upaya untuk tertib administrasi.
Terkait hal tersebut Kalapas Yulius Paath menyampaikan, seluruh jajaran Lapas Tondano khususnya para atasan perlu mengetahui tata cara penjatuhan disiplin yang telah ditetapkan dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023.
Ia juga berpesan kepada pegawai agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas, dan selalu menjaga integritas agar terhindar dari hukuman disiplin yang mungkin diterapkan.
Inti dari sosialisasi ini, lanjut dia, kedisiplinan adalah aspek yang sangat penting dalam menjaga tatanan kerja yang baik dan produktif.
Oleh sebab itu, para pegawai diharapkan dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapat selama sosialisasi ini untuk menjaga disiplin kerja dan mencegah pelanggaran yang dapat berakibat pada penjatuhan hukuman disiplin.
“Semangat dan komitmen untuk mematuhi aturan, harus tetap menjadi prinsip dalam menjalani tugas sehari-hari secara optimal,”ia menambahkan.(nes)