Bupati Kumendong Kukuhkan Gugus Tugas TPPO di Minahasa, Minta Segera Lakukan Tindakan Sesuai Tupoksi

INTANANEWS.COM – Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, MSi membuka kegiatan Evalusasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual anak, sekaligus mengukuhkan Gugus Tugas TPPO Masa Bakti 2024-2028 di Minahasa.

Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Minahasa, berlangsung di Hotel Yama Tondano, Kamis, (17/5/2024).

Diawali dengan laporan Plt. Kepala Dinas (Kadis) PPPA Agustivo Tumundo, SE, MSi, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber antara lain, Asisten I Sekda Minahasa Drs. Riviva Maringka, MSi, Kepala Unit PPA Polres Minahasa, Aiptu Grafland Karading, dihadiri Asisten III Sekda Dr. Christian Vicky Tanor, MSi, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat, dan stakeholder lainnya.

(Foto:Dok/istimewa)

Penjabat Bupati Jemmy Kumendong dalam sambutannya mengatakan, TPPO dan kejahatan eksploitasi seksual anak merupakan kejahatan yang luar biasa, yang wajib dilawan oleh semua elemen masyarakat.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang ada TPPO dan eksploitasi seksual anak masih banyak terjadi di lingkungan sekitar kita. kepada anak dan kaum perempuan. Sehingga hal ini perlu diseriusi bersama.

“Tanah yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai agama dan etika. Untuk itu, Pemkab Minahasa berkomitmen melawan segala bentuk kejahatan TPPO dan eksploitasi seksual anak dengan segenap upaya dan sumber daya yang ada,” ia menjelaskan.

(Foto:Dok/istimewa)

Menurutnya, khusus bagi para korban perlu ada integrasi sosial, karena integrasi sosial ini sangat penting.

“Para korban perlu mendapat pendampingan dan perlindungan, serta keterampilan agar mereka bisa mandiri dan produktif, sehingga bisa kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga berpesan kepada Gugus Tugas TPPO yang baru terbentuk, agar segera melakukan tindakan sesuai tupoksi.

“Kepada Gugus Tugas, jangan setelah dilantik lalu mati suri dan tak berbuat apa-apa. Harus ada langkah dan upaya sesuai tupoksi yang sudah diberikan,” pesannya.

Disamping itu, lanjut dia, perlu adanya penguatan hukum apa bila ada kejadian. Jangan ada rasa kasihan terhadap pelaku dan dengan berupaya untuk melindunginya.

“Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama,” ia menambahkan.

Adapun susunan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dikukuhkan sebagai berikut:

Ketua: Asisten I Sekda Drs. Riviva Maringka, MSi, Ketua Harian Plt. Kepala Dinas PPPA Agustivo Tumundo, Sekretaris Kepala Bidang PHPPKA Dinas PPPA Dra. Christine Dowah, Pembantu Umum para Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan Camat se-Minahasa.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *