INTANANEWS.COM – Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) pada 2024 mendatang hanya naik Rp 60 Ribu.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menetapkan UMP 2024 menjadi Rp 3.545.000.
Dia mengatakan, kenaikan Rp 60.000 berdasarkan pengali alfa tertinggi (0, 30 atau 1,66 persen) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Olly Dondokambey berharap bahwa kenaikan UMP Sulut pada 2024 mendatang bisa diterima semua masyarakat.
Sesuai batas waktu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebagian besar pemerintah daerah tingkat provinsi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 pada 21 November 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, hingga Selasa (21/11/2023) sore tercatat 25 provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP.(nor)