Eks Kadis PPKB Minahasa Divonis 1,4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BOKB

INTANANEWS.COM – Terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, Syultje M Panambunan divonis 1,4 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000, subsidair 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim yang diketuai oleh Felix Ronny Wuisan, SH, MH, hakim anggota Munsen Bona Pakpahan, SH, dan Kusnanto Wibisono, SH, dalam persidangan yang dihadiri Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa Pattrick William S.H., M.H., dan Azalea Baidlowi. S.H., pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (5/4/2024).

Dalam amar putusannya, terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU).

Pasal yang terbukti, dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

“Putusan pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidair 6 bulan penjara,” ujar hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, Syultje M. Panambunan dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro G.K, SH, menjelaskan kronologis kejadian.

Ia mengatakan, pada waktu kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana tahun 2022 lewat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, peruntukannya secara garis besar untuk stunting, namun ketika kegiatan dilaksanakan di 25 kecamatan  hampir seluruh kegiatan dikendalikan kepala dinas, baik itu pengadaan makan, minum, baliho dan lain-lain.

“Seharusnya pelaksanaan kegiatan dibantu pihak ketiga, namun ketika uang cair ke pihak ketiga, uang tersebut diambil kembali kemudian dibelanjakan sendiri dan itupun pertanggungjawabannya tidak sesuai,” kata  Kasi Intel Suhendro menambahkan.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *