INTANANEWS.COM – Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D Watania MM MSi, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Minahasa, Jumat (30/8/2024) di Gedung Serba guna Imanuel Koya.
Sekda mengatakan, Penyusunan dokumen RP3KP Kabupaten Kabupaten Minahasa ini, dilaksanakan sesuai ketentuan Undang undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang undang nomor 1 tahun 2011 lanjut Sekda, menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Jadi, lanjut dia, pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaan lingkungan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, sehat, harmonis dan berkelanjutan.
“Sehingga masyarakat dapat tinggal dengan layak,” ia menambahkan.
Sebelumnya, kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan permukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa diawali dengan laporan yang disampaikan oleh Kadis Perkim Nofry Lontaan ST.
FGD dihadiri oleh perwakilan Kementerian PUPR Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sulawesi Utara, Kasie Wilayah I Rini Wowiling , ST, Ketua Forum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Minahasa, Drs. Rull Manangkot selaku Pokja PKP Kabupaten Minahasa, Ketua Pelaksana Pokja Edwin Muntu SP, Tenaga Ahli Tim Penyusun Dokumen RP3KP Kabupaten Minahasa Michael Corneles ST.
Kegiatan ini juga diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa antara lain, Asisten II, Ka. Bappelitbangda, Ka.BPKAD, Kadis Perkim, Kadis PUPR, Kadis Sosial, Kabag Hukum, Kabag Pembangunan dan Kabag SDA dan para undangan lainnya.(nes)