INTANANEWS – Hasil Pilkada Minahasa yang memunculkan kemenangan Pasangan Calon (Paslon) Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung) kini tengah bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui gugatan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Susi Sigar dan Perly Pandeiroot.
Meskipun hasil tersebut sah menurut rekapitulasi KPU, suara rakyat yang menginginkan perubahan dan kemajuan bagi Minahasa tetap menjadi sorotan banyak pihak.
Hasil perolehan suara yang menunjukkan keunggulan RD-Vasung dengan 93.546 suara menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Minahasa telah memberikan mandat yang tegas.
“Kemenangan Rakyat Minahasa Suara yang Tak Bisa Digerus.”
Paslon yang memperoleh suara terbanyak ini dipilih dengan keyakinan, tanpa adanya praktik politik uang atau kepentingan tertentu. “Kami murni memilih pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang untuk memimpin dan memajukan Minahasa 5 tahun ke depan. Suara kami benar-benar tulus untuk masa depan Minahasa,” kata Dave Worotikan, seorang warga Minahasa, Rabu (15/1/2025).
Pendapat senada juga disampaikan oleh Steven Adel, yang merasa heran dengan adanya gugatan tersebut. “Selisih suara yang jauh cukup jelas menunjukkan kemenangan RD-Vasung. Bahkan, paslon peraih suara terbanyak kedua, Youla Mantik dan Denni Kalangi, sudah menyampaikan ucapan selamat. Kami berharap MK tidak mengecewakan rakyat Minahasa yang sudah memilih dengan harapan besar,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang tengah berlangsung di MK, pengamat hukum Willem Nainggolan, SH MH, memberikan pandangannya. Menurutnya, gugatan tersebut tidak seharusnya dilanjutkan ke MK, karena bukan merupakan kewenangan lembaga tersebut. “Sesuai ketentuan, ranah MK hanya berkaitan dengan sengketa TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) atau perolehan suara dengan selisih minimal 2,5 persen. Kasus ini jelas tidak memenuhi syarat itu,” ujarnya.
Hasil rekapitulasi KPU Minahasa mencatat bahwa Paslon Nomor Urut 1, Susi Sigar dan Perly Pandeiroot, memperoleh 41.136 suara, Paslon Nomor Urut 2, Youla Lariwa dan Denny Kalangi, mendapat 53.001 suara, sedangkan Paslon RD-Vasung meraih 93.546 suara.
Dengan selisih yang mencolok ini, masyarakat Minahasa berharap agar suara mereka dihargai dan hasil Pilkada yang sudah ditetapkan tetap berlaku.
Bagi warga Minahasa, ini bukan sekadar tentang angka, tetapi tentang harapan yang mengalir dalam setiap suara yang mereka berikan. Harapan agar daerah ini dapat berkembang, maju, dan sejahtera. “Kami ingin perubahan nyata, kami ingin dipimpin oleh pasangan yang sudah terbukti kapasitasnya,” tambah Steven.
Gugatan yang sementara berproses di MK kini menjadi perhatian besar masyarakat Minahasa. Mereka hanya berharap bahwa suara mereka tidak akan terabaikan dan hasil Pilkada yang sah dapat segera mengantarkan RD-Vasung untuk memimpin Minahasa menuju masa depan yang lebih baik.(nes)