Hebat! BPJS Kesehatan Terapkan Prinsip Portabilitas JKN saat Libur Lebaran

(Foto: Dok/istimewa)

INTANANEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap memberikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Raymond Jerry Liuw, menyatakan hal itu, Senin (25/3/2024).

“BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan,” kata Liuw.

Komitmen ini, lanjut dia, mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

“Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Selain itu, lanjut dia, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

“Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” ia menjelaskan.

Ia mengatakan, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

Dia menyebutkan, BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

BPJS Kesehatan juga, lanjut dia, telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

Dia menjelaskan, dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

“BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik.

Dia menambahkan, peserta JKN dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

“Saat ini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Inovasi ini dapat mempermudah dokter di fasilitas kesehatan untuk mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan, peserta JKN pun dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN,” ia menambahkan.

(Foto: Dok/istimewa)

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Minahasa, dr. Olviane Imelda Rattu berkomitmen untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) tetap berjalan optimal selama libur lebaran.

“Selama libur lebaran, kami akan memastikan ketersediaan dan kesiapan fasilitas kesehatan mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas pendukung lainnya serta kami juga menyiapkan posko lebaran bersama TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Pamong Praja,” kata Olviane menambahkan.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *