INTANANEWS.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, memimpin langsung penertiban bangunan di sempadan Danau Tondano, Jumat (7/2/2025).
Langkah tegas ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Danau Tondano.
Watania menjelaskan bahwa penetapan garis sempadan Danau Tondano telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1081/KPTS/M/2023.
“Garis sempadan danau ditetapkan sepanjang 50 meter dari batas badan air, dihitung dari depan tanggul danau ke arah daratan. Area ini tidak boleh dibangun, kecuali untuk fasilitas umum dan itupun harus mendapat persetujuan dari Kementerian PUPR,” ia menegaskan.
“Penertiban ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menjaga kelestarian ekosistem Danau Tondano dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan regulasi yang berlaku.”
Watania mengimbau masyarakat pemilik lahan di sekitar Danau Tondano untuk mematuhi aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023.
“Kami berharap masyarakat memahami dan mengikuti ketentuan ini demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan kita bersama,” kata Watania.
Dalam peninjauan tersebut, Sekda Lynda Watania didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PTSP, Kasat Pol PP, Plt. Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Plt. Camat Tondano Selatan), Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Tapem, serta Camat Tondano Barat.(nes)