Jaksa Kejari Minahasa Bacakan Dakwaan DRPPM dalam Kasus Penyalahgunaan Beasiswa PIP untuk Kampanye

INTANANEWS – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa, Mustari Ali, SH, MH, Natalia Katimpali, SH, dan Ollivia Pangemanan, SH, MH, hari ini membacakan dakwaan dalam kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Manado, Senin (13/01/2025).

Kasus ini melibatkan terdakwa DRPPM, seorang kader partai politik yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa tahun 2024.

Kajari Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 19 November 2024, ketika saksi ZMM dan RS menemukan sebuah video yang diunggah di akun TikTok @uttersense.

Video berdurasi 56 detik tersebut menunjukkan pembagian Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di rumah terdakwa DRPPM yang terletak di Perumahan Graha, Desa Pineleng Indah, Kabupaten Minahasa, pada 14 November 2024.

Dalam video tersebut, terdakwa terlihat memberikan nomor virtual account untuk pencairan dana PIP sebesar Rp450.000 untuk siswa SD dan Rp1.800.000 untuk siswa SMA, sambil menginstruksikan para penerima beasiswa untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024, yakni pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Steven Kandouw dan Letjen (Purn) A. Denny Tuejeh, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa nomor urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundayang.

Terdakwa juga terlihat menggunakan simbol tiga jari sambil menyebutkan nomor urut pasangan calon yang didukungnya.

DRPPM didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, atau Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang yang sama, yang melarang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Selasa, 14 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *