INTANANEWS.COM – Tindakan tegas ternyata terhadap kendaraan knalpot bising tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil, anggota Polri yang menggunakan knalpot bising juga ditertibkan. Hal itu berlaku di wilayah Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Subbid Provost Bidang Propam Polda Sulawesi Utara merazia kepada personel Polri yang melanggar aturan berlalu lintas seperti menggunakan kendaraan knalpot bising, di pintu masuk Mapolda Sulut Manado pada Selasa (9/1/2024).
Kepala Sub Bidang Provost Bidang Propam Polda Kompol Muhlis Suhani, mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan Gaktiblin khususnya kepada personel pengguna kendaraan bermotor.
“Pada kegiatan ini terjaring sebanyak 34.pelanggaran pengguna kendaraan roda dua. Dari jumlah ini 15 kendaraan menggunakan knalpot bising dan sisanya tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).”
Kegiatan ini lanjut Muhlis, merupakan tindak lanjut dan perintah pimpinan berkaitan dengan pengguna knalpot bising.”Karena banyak terjadi masalah terkait penggunaan knalpot bising, dan dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Ia mengatakan kegiatan penertiban ini, juga akan terus dilakukan oleh jajarannya.”Kegiatan penertiban bukan hanya hari ini saja, tetapi akan terus kita lakukan sampai tidak ada lagi yang menggunakan knalpot bising,” tuturnya seperti dikutip dari antaranews.com.
Dia juga mengimbau seluruh personel Polri dan masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas”Mengimbau mari kita tertib dalam berlalu lintas, mari kita menjadi contoh dan teladan kepada masyarakat. Kita menertibkan diri dulu baru kita menertibkan masyarakat,” ia menambahkan.(nor)