INTANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dan BRI Persero Branch Office Tondano tandatangani perjanjian Kerjasama.
Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa B. Hermanto, SH, MH dan Branch Office Head Agus Arsyad, di Kantor BRI Cabang Minahasa, Kamis (01/08/2024).
Sebagai informasi, penandatangan ini dilaksanakan agar Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bekerja sama dengan Bank BRI cabang Tondano sehingga program yang dijalankan BRI Cabang Tondano dapat terwujud.
Salah satu fokus utama dari perjanjian ini adalah penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh BRI, terutama dalam menagih tunggakan dari para debitur bermasalah.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa dalam kesempatan tersebut menyatakan, penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini sebagai langkah tepat dan strategis bersama untuk meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara.
“Perjanjian ini merupakan upaya kami untuk memberikan dukungan kepada BRI terkait tunggakan dari debitur bermasalah,” kata Kajari.
“Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses penagihan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik,” sambungnya.
Sementara itu, Branch Office Head BRI Tondano Agus Arsyad, sangat menyambut baik kerjasama tersebut.
“Penandatanganan perjanjian ini adalah langkah penting dalam memperkuat kerjasama antara BRI dan Kejaksaan Negeri Minahasa, terutama dalam hal penagihan tunggakan dari debitur bermasalah,” kata Arsyad.
Dukungan dari Kejaksaan, lanjut dia, akan sangat membantu kami dalam mengatasi tantangan ini dan memastikan bahwa hak-hak kami sebagai lembaga keuangan dapat terjaga dengan baik.
“Sinergi yang terjalin melalui perjanjian ini diharapkan mampu menciptakan solusi yang lebih baik dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ia menambahkan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga dihadiri antara lain, Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH, Kasi Datun Ollivia Pangemanan, SH, MH, Kasi Intel Suhendro G.K, SH., Kasi Pidum Debby Kenap, SH, MH, Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin, SH dan Staf bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.(nes)