Kejari Minahasa dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti 13 Perkara Pidana

INTANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Minahasa, Selasa (16/7/2024)

Kajari Minahasa, Beny Hermanto SH, MH, (Foto:Dok/istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Beny Hermanto SH, MH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara.

Barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung sejak Bulan Desember 2023 hingga Juni 2024.

Ia menjelaskan, perkara yang mendominasi rata-rata adalah perkelahian, penganiayaan, pengeroyokan, dan senjata tajam (sajam).

(Foto: Dok/intananews.com)

Kedepannya, lanjut dia, kami Kejaksaan Negeri Minahasa akan berkomitmen bahwa sebagai shock therapy terhadap perkara -perkara dimaksud.

“Khususnya terhadap perkara dengan korban anak-anak, kami tidak segan-segan akan memberikan hukuman yang semaksimal mungkin. Itu adalah komitmen saya,” ujarnya.

(Foto: Dok/intananews.com)

Sehingga, lanjut dia, pelaku tindak pidana yang lain tidak akan melakukan tindak pidana yang sama.

Ia menegaskan, terkait dengan perkara yang mengakibatkan korbannya anak-anak saya akan pastikan akan memberikan hukuman yang semaksimal mungkin.

Kedepan, lanjut dia, kami juga akan bersinergi, dengan forkopimda untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Minahasa sebagai Kabupaten layak anak.

“Sehingga peran kami sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini, berkontribusi bagi penuntutan terhadap perkara yang korbannya adalah anak-anak,” ia menambahkan.

Kegiatan ini dihadiri Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, dan Forkopimda Kabupaten Minahasa.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *