INTANANEWS.COM – Kejaksa (Kejari) Minahasa berhasil menyelesaikan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial EPW melalui Diversi.
Penyelesaian melalui proses diversi, dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Ollivia Pangemanan SH MH, sebagai upaya menyelesaikan masalah hukum anak di luar pengadilan dengan cara kekeluargaan.
Kasi Intel Suhendro GK SH menjelaskan, pelaksanaan diversi ini dihadiri oleh pihak keluarga ABH, keluarga anak korban, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pembimbing kemasyarakatan (Bappas).
Sebelumnya, lanjut dia, terhadap perkara tersebut telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada pukul 10.00 wita, selanjutnya pada pukul 13.00 wita dilaksanakan diversi atas dasar kesepakatan pihak keluarga korban dengan keluarga ABH yang kedua pihak bersepakat untuk berdamai.
ABH inisial EPW sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Pelaksanaan Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai dengan Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa anak merupakan masa depan suatu bangsa,” Kasi Intel Suhendro menjelaskan, Rabu, (14/08/2024).
“Perlindungan terhadap kehidupan anak merupakan bentuk keharusan bagi suatu bangsa untuk menjamin hak setiap anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang,” sambungnya.(nes)