Kejari Minahasa Terima Tahap II Kasus Korupsi Dana TPG dan Gaji Honorer, Kerugian Negara Ratusan Juta

INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2023, Rabu (5/2/2025).

Tersangka dalam kasus ini adalah Meichel Ronny Sumarauw, S.E, yang menjabat sebagai bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Bapak B. Hermanto, S.H., M.H, didampingi oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K., S.H., mengungkapkan bahwa tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 648.066.396,00,” ujarnya.

Meskipun demikian, lanjut dia, keluarga tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 630.000.000,00 yang saat ini disimpan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Minahasa.

Penyerahan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print-103/P.1.11/Ft.1/02/2025.

Tersangka Meichel Ronny Sumarauw, S.E, dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani proses sidang.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *