INTANANEWS – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa salah satu alasan penting di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana adalah terkait dengan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta semangat rekonsiliasi.
Pigai menyampaikan bahwa amnesti akan diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus politik, pelanggaran terkait UU ITE, penderita penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS, serta pengguna narkoba yang lebih membutuhkan rehabilitasi daripada hukuman penjara.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” ujar Pigai dalam konferensi pers, Minggu, (15/12/2024) di Jakarta.
Pigai menjelaskan bahwa amnesti ini mencakup narapidana yang dihukum terkait penghinaan terhadap kepala negara akibat pelanggaran UU ITE.
Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merupakan bagian dari HAM.
Selain itu, amnesti juga akan diberikan kepada narapidana kasus Papua, lansia, anak-anak, serta narapidana yang mengidap penyakit kronis dan gangguan jiwa, yang menurut Presiden Subianto layak mendapatkan pengampunan.
“Semua ini sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Jadi, Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” lanjut Pigai.
Pigai juga menambahkan bahwa Kementerian HAM akan memberikan perhatian lebih terhadap ribuan narapidana yang akan menerima amnesti melalui program Kesadaran HAM, yang nantinya akan menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial mereka.
“Pada waktunya, mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” ia menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Jumat, 13 Desember 2024.
Rapat tersebut membahas pemberian amnesti kepada narapidana tertentu yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendukung proses rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Data sementara dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat sekitar 44 ribu narapidana berpotensi mendapatkan amnesti.
Namun, jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya, pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR terkait usulan amnesti ini.(nes)