Pimpin Rapat Evaluasi Tim PPB, Sekda Lynda Watania Ingatkan soal Aturan Berinvestasi

(Foto: Dok/istimewa)

INTANANEWS.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr Lynda Watania MM Msi menyebutkan pihaknya membahas pelbagai hal terkait aturan investasi.

Ia menyatakan hal itu ketika dihubungi intananews.com, Selasa (23/4/2024) malam.

Hari ini Sekda memimpikan rapat evaluasi Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di ruang rapat Dinas PM-PTSP.

Lebih lanjut Sekda Lynda mengatakan, rapat juga membahas perihal penegakan terhadap pelanggara investasi termasuk soal penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam rapat tersebut, Sekda Watania meminta Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) agar mencari penyebab hambatan dalam proses pelayanan izin usaha di kabupaten Minahasa.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa akan menjamin proses pelayanan izin itu sesuai dengan regulasi yang ada. Apa lagi, sebagian besar hampir semua izin sudah diproses melalui aplikasi,” kata Sekda Watania.

“Intinya Pemerintah Kabupaten Minahasa ingin mewujudkan kemudahan berinvestasi, kepatuhan terhadap aturan berinvestasi dan penegakan atas pelanggaran investasi,” kata Sekda menambahkan.

Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Minahasa Mekri Sondey SE MSi, mengungkapkan bahwa yang menjadi kendala utama adalah proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dua tahun terakhir ini, animo masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus izin PBG sangat turun, dibandingkan tahun-tahun sebelum diberlakukannya aturan yang baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, akibat turunnya pengurusan izin PBG dari pelaku usaha, tentunya akan berdampak pada pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya retribusi PBG.

“Rapat evaluasi program kerja ini sudah dilakukan dua kali. Dan Pak Bupati sebagai pembina, Ibu Sekda ketua tim, dan Kepala Dinas PM-PTSP sekretaris tim. Sedangkan anggota tim terdiri dari beberapa kepala OPD,” ia menambahkan.

Diketahui, rapat ini dihadiri juga Kepala ATR/BPN Minahasa, Yandry Rory. Ia menjelaskan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“KKPR merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha,” kata Rory.

“Contohnya untuk izin pembangunan perumahan atau galian C, yang harus ada pertimbangan teknis dari BPN sebelum diterbitkan KKPR dari tim,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri antara lain, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir Wenny Talumewo MSi, Asisten Administrasi Umum, Dr Vicky Tanor MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs Riviva Maringka MSi, Kepala BPKAD, Joice Pua SE, Kadis PUPR, Daudson Rombon ST, Kadis Lingkungan Hidup, Drs Vecky Kaloh, dan Kadis Perhubungan, David Mangundap SH.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *