Pj Bupati Kumendong Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tipidum di Kejari Minahasa

INTANANEWS.COM – Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong M,Si, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum di Kejaksaan Negeri Minahasa.

Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Minahasa, dihadiri Kajari Minahasa Beny Hermanto SH, Kapolres Minahasa AKBP. S. Sophian SIK, Kalapas Klas IIB Tondano Yulius Paath, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Mayor Inf. Daeng Pakasa, Ketua Pengadilan Negeri Tondano yang diwakili oleh Obednejo Pasiale, Selasa (16/7/2024).

Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong M,Si.(Foto: Dok/istimewa)

Pejabat Bupati Kumendong dalam sambutannya mengatakan, terkait dengan situasi kejahatan di kabupaten Minahasa salah-satu pemicunya adalah minuman keras.

“Ini adalah suatu hal yang masih sulit untuk dihindari, namun tentu kami berharap bahwa bagi pelaku kejahatan harus ditindak sesuai undang undang,” ujarnya.

Menurut, salah satu langkah yang sangat baik adalah dengan melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir angka kriminalitas, dan saya menyambut baik hal tersebut dan tetap selalu bersinergi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa saya mengapresiasi kinerja aparat keamanan, kejaksaan, kepolisian, pengadilan, terkait penanganan kasus yang ada di wilayah hukum Minahasa,” kata Bupati.

Kajari Minahasa Beny Hermanto SH MH. (Foto:Dok/istimewa)

Sementara Kejari Minahasa Beny Hermanto SH MH menyatakan, perkara yang mendominasi di Kejaksaan Negeri Minahasa adalah penganiayaan, pengeroyokan, dan Sajam.

“Kejari Minahasa berkomitmen terhadap perkara yang dimaksud, khususnya perkara dengan korban anak-anak, dan kami tidak segan-segan memberikan hukuman yang maksimal, ini adalah komitmen kami,” kata Kajari.

“Untuk itu, kami perlu bersinergi dengan pemerintah, dan aparat penegak hukum di Kabupaten Minahasa,” ia menambahkan.

Turut mendampingi Bupati, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kadis Perpustakaan, Kasat Pol-PP, Kabag Hukum.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *