Restorative Justice Berhasil, Kejari Minahasa Gelar Ekspos Dua Kasus

INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa baru-baru ini meraih sukses dalam menggelar ekspos dua perkara yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Ekspos tersebut dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting, Senin, (2/12/2024) Desember 2024, dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta jajaran terkait.

Restorative Justice, yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial, berhasil diterapkan dalam kedua perkara yang dipaparkan. Tersangka dalam dua kasus tersebut masing-masing adalah J.W., yang terjerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan A.A.M., dengan pasal yang sama.

(Foto:Dok/istimewa)

Berkat proses mediasi, kedua pihak, yaitu pelaku dan korban, sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai, tanpa melibatkan proses peradilan lebih lanjut.

Dalam paparan eksposnya, Kepala Kejari Minahasa, B. Hermanto, SH., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Natalia Katimpali, SH, serta Jaksa Fasilitator, menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Restorative Justice.

Proses mediasi yang berlangsung berhasil memfasilitasi pelaku untuk meminta maaf kepada korban, dan korban pun secara sukarela memaafkan serta menyetujui penyelesaian secara damai.

“Kami bangga menyampaikan bahwa kedua perkara ini berhasil diselesaikan dengan damai, sesuai dengan prinsip-prinsip Restorative Justice yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial,” ujar Kajari Minahasa, B. Hermanto, SH., M.H.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Kejari Minahasa, tetapi juga sebagai bentuk komitmen mereka untuk mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan yang damai.

Hal ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung yang menginginkan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan restoratif.

Melalui penyelesaian perkara secara Restorative Justice, Kejari Minahasa memperlihatkan langkah positif dalam mendukung upaya pembangunan sistem peradilan yang mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak, jauh dari sengketa yang berlarut-larut di jalur pengadilan.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *