Sempat Buron, Akhirnya Polda Sulut Bekuk Tersangka TPPU Senilai Rp114 Miliar di Tangerang

Polda Sulawesi Utara menggelar jumpa pers kasus TPPU dengan tersangka Swita Glorite Supit.(Foto: tribunmanado)

INTANANEWS.COM – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Itulah yang dialami Swita Glorite Supit (SGS) berusia 42 tahun warga Kecamatan Mapanget Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal perasuransian itu ditangkap penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) setelah diburu sejak lama.

SGS dibekuk di Hotel Urban Residance di Tangerang Selatan tanpa perlawanan berarti. Tersangka langsung diboyong ke Polda Sulut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubdit Perbankan Ditereskrimsus Polda Sulut AKBP Heru Hedi Hantoro dalam jumpa pers di Manado, Rabu (22/11/2023) mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka membuat rekening pooling sebagai rekening penampung uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka membuat rekening pooling sebagai rekening penampung uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.

Menerima uang secara tunai dari calon tertanggung/nasabah, memberikan bunga sembilan persen bonus uang cash back, mobil, handphone, tiket dalam negeri dan laur negeri yang tidak diatur oleh perusahaan.

Menerbitkan polisi asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan, mendaftarkan polisi asuransi di perusahaan tanpa permintaan dan sepengetahuan dari nasabah.

Melakukan refund premi tanpa sepengetahuan nasabah dan transfer ke rekening atas nama nasabah yang tidak diketahui nasaba dan membuat rekening fiktif atas nama nasabah, menggelapkan premi asuransi.

Ia mengatakan, dalam penanganan kasus ini yang bersangkutan sudah panggil beberapa kali tetapi mangkir.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka. Pada 13 November 2023, petugas mendeteksi yang bersangkutan. Pertama terdeteksi di wilayah Gorontalo dan kemudian berangkat ke Jakarta dan lalu ke Banten Tangerang.

Petugas kemudian melakukan penelusuran, “mapping”, penyusupan dan pembuntutan dengan dibantu alat Polri DF, serta penyisiran di beberapa lokasi seperti apartemen, perumahan elit, termasuk tempat-tempat umum.

Beberapa tempat telah didatangi tetapi belum mendapatkan pelaku karena bersangkutan memakai identitas orang lain.

Sehingga petugas mencoba melakukan penyelidikan secara manual dengan didukung alat DF, akhirnya bersangkutan ditangkap di Hotel Urban Residance di Tangerang Selatan.

“Setelah menangkap dan memeriksa, pelaku kemudian dan dibawa ke Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya seperti dilansir antaranews.com.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 113 dokumen surat berupa slip setoran, tanda terima atau kwitansi polis asuransi dan rekening koran dari para korban.

Kemudian 114 macam dokumen, surat berupa akta pendirian, ADRT, penunjukan sebagai agen dan relationship direktur, termasuk laporan kinerjanya, form pembukaan rekening pooling atas nama SGS.

Beberapa perhiasan tersangka berupa kalung, gelang, cincin anting, jam tangan, handphone dan satu buah kartu ATM BRI.

Kemudian satu unit rumah di Grand Merdian Cluster San Pedro Park Nomor 9 Ring Road Manado, satu unit rumah di Taman Sari Metropolitan Cluster Linow Blok F2 Nomor 19 Paniki Bawah Manado.

Selanjutnya satu unit perumahan di Taman Sari Metropoliton Cluster Lihaga Blok H1 nomor 2 Paniki Bawah Manado, satu unit perumahan di Mountain View Jalan Anggrek E2 Nomor 1 Paniki Bawah, Manado dan satu buah Apartemen Karawaci Residence Tower Nomor 3 Unit 5810 Supermall Karawaci Tangerang.

Terkait kasus ini kerugian yang dialami sekitar Rp114 miliar dengan jumlah korban sembilan orang yang sebagian besar merupakan warga Manado.

Tersangka SGS diancam Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 taun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang, dengan ancaman hukum 20 tahun denda paling banyak Rp10 miliar.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *