INTANANEWS – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa 2024 masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (22/01/2025) di Jakarta.
Pada sidang lanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menyampaikan bahwa permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot (SUPER), tidak memenuhi syarat hukum yang telah ditetapkan.
Melalui kuasa hukumnya, Suryantara, Alfatah, dan Partners, KPU menilai dalil yang diajukan Pemohon lebih mengarah pada pelanggaran administrasi, dan bukan sengketa hasil pemilu.
“Masalah ini bukan termasuk dalam kewenangan MK, melainkan seharusnya ditangani oleh Bawaslu, DKPP, atau Kepolisian,” ujar tim kuasa hukum KPU.
Paslon SUPER dalam permohonannya menuding Paslon Nomor Urut 3, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang, telah membagikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara gratis selama masa kampanye. Namun, KPU berpendapat tuduhan tersebut lebih relevan dengan pelanggaran administrasi ketimbang hasil pemilu.
KPU juga mengungkapkan bahwa selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 52.410 suara atau 27,92%, jauh melebihi ambang batas 1,5% dari total suara sah, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 158 UU Pemilihan. Oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ini ke MK.
Rekapitulasi suara resmi KPU Kabupaten Minahasa mencatat perolehan suara sebagai berikut:
• Paslon Nomor Urut 1 (SUPER): 41.136 suara (21,92%)
•Paslon Nomor Urut 2 (Youla Lariwa-Denni Rudi Kalangi/YLM-DRK): 53.011 suara (28,24%)
•Paslon Nomor Urut 3 (Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang): 93.546 suara (49,84%)
Dengan total suara sah sebanyak 187.693, KPU menyatakan bahwa Pilkada Minahasa 2024 telah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam petitumnya, Paslon SUPER meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dan memerintahkan pemungutan suara ulang antara Paslon Nomor Urut 1 dan 2. Namun, KPU menilai permohonan tersebut tidak konsisten dan meminta MK untuk menolak permohonan atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan tanggapan dari Pihak Terkait dan melanjutkan pembuktian lebih lanjut.(nes)